Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan pada sub bagian perencanaan, sub bagian keuangan dan sub bagian umum dan kepegawaian.

Untuk menyelenggarakan tugasnya, sektetariat mempunyai fungsi membantu Kepala Dinas dalam hal :

  1. Penyelenggaraan koordinasi perencanaan dan program dinas;
  2. Penyelenggaraan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan;
  3. Penyelenggaraan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian;

    Dalam rangka menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Sekretariat Dinas mempunyai rincian  tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun dan mengkaji rencana dan program kerja di lingkungan sekretariat dinas berdasarkan renstra dinas, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), usulan program dan permasalahan serta skala prioritas di lingkungan sekretariat dinas untuk kejelasan kebijakan;
  2. Menyelenggarakan pengkajian serta koordinasi perencana dan program dinas;
  3. Menyelenggarakan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan;
  4. Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
  5. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan;
  6. Menyelenggarakan pengkajian anggaran belanja;
  7. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi belanja;
  8. Menyelanggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  9. Menyelenggarakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  10. Menyelenggarakan penyusunan bahan dan rancangan pendokumentasian peraturan perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, protocol dan hubungan masyarakat;
  11. Menyelenggarakan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
  12. Menyelenggarakan pembinaan jabatan fungsional;
  13. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  14. Menyelenggarakan pengkajian bahan Rencana Strategis, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), LKPJ dan LPPD sert laporan dinas lainnya;
  15. Mengkoordinir bawahan agar terjalin kerjasama pelaksanaan tugas;
  16. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugasnya;
  17. Mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  18. Membina bawahan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam melaksanakan tugas;
  19. Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan pembinaan karier yang bersangkutan diantaranya memberikan penilaian Prestasi Kerja Pegawai/ Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  20. Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan sekretariat dinas dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  21. Membuat laporan pelaksanaan tugas di lingkungan sekretariat dinas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang; dan
  22. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis