Seksi pengembangan usaha transmigrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengembangan usaha transmigrasi, meliputi : koordinasi pelaksananaan peningkatan keterampilan dan keahlian calon transmigrasi skala provinsi, koordinasi pelaksanaan pengembagan usaha masyarakat di WPT atau LPT skala provinsi.

Dalam penyelenggaraan tugas pokoknya, seksi pengembangan usaha transmigrasi mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, perencanaan dan program seksi pengembangan usaha transmigrasi;
  2. Pelaksanaan pelayanan administrasi, teknis pengembangan dan fasilitasi pengembangan usaha transmigrasi;

Rincian tugas seksi pengembangan usaha transmigrasi :

  1. Menyusun dan mengkaji rencana dan program kerja di lingkungan seksi pengembangan usaha transmigrasi berdasarkan renstra dinas, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), usulan program dan permasalahan serta skala prioritas di lingkungan seksi pengembangan usaha transmigrasi untuk kejelasan kebijakan;
  2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan usaha transmigrasi;
  3. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitas penyelenggaraan pengembangan usaha transmigrasi;
  4. Melaksanakan pengelolaan data pengembangan usaha transmigrasi;
  5. Melaksanakan fasilitas      pelaksana      usaha-usaha      pengembangan      usaha transmigrasi;
  6. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengembangan usaha transmigrasi;
  7. Menyelenggarakan kordinasi dalam pelaksanaan di Kabupaten/ Kota;
  8. Mengkoordinir bawahan agar terjalin kerjasama pelaksanaan tugas;
  9. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugasnya;
  10. Mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  11. Membina bawahan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam melaksanakan tugas;
  12. Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan pembinaan karier yang bersangkutan diantaranya memberikan penilaian Prestasi Kerja Pegawai/ Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  13. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pengembangan dan pembinaan administrasi seksi pengembangan usaha transmigrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan perkembangan isu strategis untuk bahan pengambilan kebijakan;
  14. Menyusun telaah teknis pengembangan dan pembinaan administrasi seksi pengembangan usaha transmigrasi dengan menganalisis pokok permasalahan untuk menghasilkan solusi yang terbaik;
  15. Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan dan pembinaan administrasi seksi pengembangan usaha transmigrasi;
  16. Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan seksi pengembangan usaha transmigrasi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  17. Membuat laporan pelaksanaan tugas di lingkungan seksi pengembangan usaha transmigrasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang; dan
  18. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab untuk kelancaran tugas.