Bidang hubungan industrial dan pengawasan tenaga kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan pada bidang hubungan industrial dan pesyaratan kerja, pengawasan ketenagakerjaan dan hukum ketenagakerjaan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya, bidang hubungan industrial dan pengawasan tenaga kerja mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan pada bidang hubungan industrial dan pensyaratan kerja;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan pada bidang pengawasan ketenagakerjaan;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan pada bidang hUkum ketenagakerjaan;
- Pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas
Rincian tugas bidang hubungan industrial dan pengawasan tenaga kerja :
- Menyusun dan mengkaji rencana dan program kerja di lingkungan bidang hubungan industrial dan pengawasan tenaga kerja berdasarkan renstra dinas, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), usulan program dan permasalahan serta skala prioritas di lingkungan bidang hubungan industrial dan pengawasan tenaga kerja untuk kejelasan kebijakan;
- Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang hubungan industrial dan pengawasan tenaga kerja;
- Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi bidang hubungan industrial dan pengawasan tenaga kerja;
- Menyelenggarakan fasilitasi bidang hubungan industrial dan pengawasan tenaga kerja;
- Menyelenggarakan koordinasi bidang hubungan industrial dan pengawasan tenaga kerja
- Menyelenggarakan fasilitasi dan pengembangan bidang hubungan industrial dan pengawasan tenaga kerja;
- Menyelenggarakan kordinasi dalam pelaksanaan di Kabupaten/ Kota;
- Mengkoordinir bawahan agar terjalin kerjasama pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugasnya;
- Mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
- Membina bawahan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam melaksanakan tugas;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan pembinaan karier yang bersangkutan diantaranya memberikan penilaian Prestasi Kerja Pegawai/ Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
- Mengkoordinasikan dan mengawasai pelaksanaan tugas kepala seksi, UPTD/ Korwil Pengawasan tenaga kerja dan Jabatan Fungsional (Pertama/ Muda/ Madya) sesuai tugas dan tanggungjawabnya untuk kelancaran pelaksanaan program bidang hubungan industrial dan pengawasan tenaga kerja;
- Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pengembangan dan pembinaan administrasi bidang hubungan industrial dan pengawasan tenaga kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan dan perkembangan isu strategis untuk bahan pengambilan kebijakan;
- Menyusun telaah teknis pengembangan dan pembinaan administrasi bidang hubungan industrial dan pengawasan tenaga kerja dengan menganalisis pokok permasalahan untuk menghasilkan solusi yang terbaik;
- Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan;
- Menyelenggarakan pelaksanaan pengawasan, perlindungan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran norma kerja, jaminan sosial tenaga kerja, perempuan, anak dan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta pengguna tenaga kerja;
- Menyelenggarakan perumusan pedoman teknis pelayanan, pengawasan, perlindungan dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundangundangan ketenagakerjaan;
- Penempatan pembinaan dan pengawasan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan;
- Menginventarisasi dan menganalisa permasalahan di bidang hubungan industrial dan pengawasan tenaga kerja serta merumuskan langkah-langkah dan saran pemecahannya;
- Melaksanakan kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan dan pembinaan administrasi bidang hubungan industrial dan pengawasan tenaga kerja;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan bidang hubungan industrial dan pengawasan tenaga kerja dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas di lingkungan bidang hubungan industrial dan pengawasan tenaga kerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab untuk kelancaran tugas.