Seksi hukum ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang hukum ketenagakerjaan, meliputi : penegakan hukum norma kerja dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dalam penyelenggaraan tugas pokoknya, seksi hukum ketenagakerjaan mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, perencanaan dan program seksi hukum ketenagakerjaan;
- Pelaksanaan pelayanan administrasi, teknis pengembangan dan fasilitasi hukum ketenagakerjaan;
Rincian tugas seksi hukum ketenagakerjaan :
- Menyusun dan mengkaji rencana dan program kerja di lingkungan seksi hukum ketenagakerjaan berdasarkan renstra dinas, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), usulan program dan permasalahan serta skala prioritas di lingkungan seksi hukum ketenagakerjaan untuk kejelasan kebijakan;
- Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis hukum ketenagakerjaan;
- Melaksanakan penyusunan bahan fasilitas penyelenggaraan hukum ketenagakerjaan;
- Melaksanakan pengelolaan data hukum ketenagakerjaan;
- Melaksanakan fasilitas pelaksana usaha-usaha hukum ketenagakerjaan;
- Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi hukum ketenagakerjaan;
- Menyelenggarakan kordinasi dalam pelaksanaan di Kabupaten/ Kota;
- Mengkoordinir bawahan agar terjalin kerjasama pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugasnya;
- Mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
- Membina bawahan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam melaksanakan tugas;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan pembinaan karier yang bersangkutan diantaranya memberikan penilaian Prestasi Kerja Pegawai/ Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
- Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pengembangan dan pembinaan administrasi seksi pengawasan ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan perkembangan isu strategis untuk bahan pengambilan kebijakan;
- Menyusun telaah teknis pengembangan dan pembinaan administrasi seksi pengawasan ketenagakerjaan dengan menganalisis pokok permasalahan untuk menghasilkan solusi yang terbaik;
- Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan dan pembinaan administrasi seksi hukum ketenagakerjaan;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan seksi hukum ketenagakerjaan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas di lingkungan seksi hukum ketenagakerjaan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab untuk kelancaran tugas.