TUGAS POKOK : Melaksanakan Penyiapan Perumusan Kebijakan teknis, Pembinaan dan Pelaksanaan pada Bidang Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi, Pengembangan Usaha Transmigrasi dan Pengembangan Sosial Budaya Transmigrasi.

FUNGSI :Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya, Bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PKTrans) mempunyai beberapa fungsi yaitu :

  1. Penyiapan Bahan Perumusan Kebijakan Teknis, pembinaan dan pelaksanaan pada bidang pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana kawasan transmigrasi.
  2. Penyiapan Bahan Perumusan Kebijakan Teknis,pembinaan dan pelaksanaan pada bidang pengembangan usaha transmigrasi.
  3. Penyiapan Bahan Perumusan Kebijakan Teknis,pembinaan dan pelaksanaan pada bidang pengembangan sosial budaya transmigrasi.
  4. Pelaksanaan tugas yang diberikan oleh kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.