TUGAS POKOK : Melaksanakan Penyiapan Perumusan Kebijakan teknis, Pembinaan dan Pelaksanaan pada Bidang Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi, Pengembangan Usaha Transmigrasi dan Pengembangan Sosial Budaya Transmigrasi.
FUNGSI :Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya, Bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PKTrans) mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Penyiapan Bahan Perumusan Kebijakan Teknis, pembinaan dan pelaksanaan pada bidang pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana kawasan transmigrasi.
- Penyiapan Bahan Perumusan Kebijakan Teknis,pembinaan dan pelaksanaan pada bidang pengembangan usaha transmigrasi.
- Penyiapan Bahan Perumusan Kebijakan Teknis,pembinaan dan pelaksanaan pada bidang pengembangan sosial budaya transmigrasi.
- Pelaksanaan tugas yang diberikan oleh kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.