Seksi potensi dan perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang potensi dan perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi, meliputi : melaksanakan identifikasi dan informasi potensi kawasan skala provinsi, melaksanakan faislitasi penetapan kawasan skala provinsi, pengusulan rencana lokasi pembangunan wilayah pengembangan transmigrasi (WPT) atau lokasi permukiman transmigrasi (LPT) atau permukiman transmigrasi baru (PTB) skala provinsi berdasarkan hasil pembahasan dengan pemerintah daerah kab./ kota, dan pengusulan rancangan teknis pembangunan wilayah pengembangan transmigrasi (WPT) atau lokasi permukiman transmigrasi (LPT) atau permukiman transmigrasi baru (PTB) skala provinsi.
Dalam penyelenggaraan tugas pokoknya, seksi potensi dan perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, perencanaan dan program seksi potensi dan perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi;
- Pelaksanaan pelayanan administrasi, teknis pengembangan dan fasilitasi potensi dan perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi;
Rincian tugas seksi potensi dan perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi:
- Menyusun dan mengkaji rencana dan program kerja di lingkungan seksi potensi dan perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi berdasarkan renstra dinas, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), usulan program dan permasalahan serta skala prioritas di lingkungan seksi potensi dan perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi untuk kejelasan kebijakan;
- Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis potensi dan perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi;
- Melaksanakan penyusunan bahan fasilitas penyelenggaraan potensi dan perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi;
- Melaksanakan pengelolaan data potensi dan perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi;
- Melaksanakan fasilitas pelaksana usaha-usaha potensi dan perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi;
- Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi potensi dan perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi;
- Menyelenggarakan kordinasi dalam pelaksanaan di Kabupaten/ Kota;
- Mengkoordinir bawahan agar terjalin kerjasama pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugasnya;
- Mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
- Membina bawahan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam melaksanakan tugas;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan pembinaan karier yang bersangkutan diantaranya memberikan penilaian Prestasi Kerja Pegawai/ Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
- Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pengembangan dan pembinaan administrasi seksi potensi dan perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan perkembangan isu strategis untuk bahan pengambilan kebijakan;
- Menyusun telaah teknis pengembangan dan pembinaan administrasi seksi potensi dan perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi dengan menganalisis pokok permasalahan untuk menghasilkan solusi yang terbaik;
- Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan dan pembinaan administrasi seksi potensi dan perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan seksi potensi dan perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas di lingkungan seksi potensi dan perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab untuk kelancaran