Seksi penempatan tenaga kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan pada seksi penempatan tenaga kerja, meliputi :

  • Penerbitan SPP AKAD skala provinsi;
  • penerbitan rekomendasi izin operasional TKS luar negeri, TKS Indonesia, lemabaga sukarela Indonesia yang akan beroperasi lebih dari 1 (satu) kab/ kota dalam satu provinsi;
  • pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengawasan pendayagunaan TKS luar negeri yang berasal dari wilayah provinsi;
  • fasilitasi dan pembinaan
  • penempatan bagi pencari kerja penyandang cacat, lansia dan perempuan skala debarkasi di wilayah provinsi;
  • fasilitasi kepulangan TKI di pelabuhan debarkasi di wilayah provinsi;
  • pengesahan RPTK perjanjian yang tidak mengandung perubahan jabatan, jumlah orang dan lokasi kerja dalam 1 (satu) wilayah provinsi;
  • penerbitan IMTA perpanjangan untuk TKA yang lokasi kerjanya lintas kab/ kota dalam 1 (satu) kab/kota di wilayah provinsi;
  • fasilitasi penyelenggaraan PAP, serta pembinaan, pengawasan penempatan dan perlindungan TKI di wilayah provinsi.

Dalam penyelenggaraan tugas pokoknya, seksi penempatan tenaga kerja mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, perencanaan dan program seksi penempatan tenaga kerja;
  2. Pelaksanaan pelayanan administrasi, teknis pengembangan dan fasilitasi penempatan tenaga kerja;

Rincian tugas seksi penempatan tenaga kerja :

  1. Menyusun dan mengkaji rencana dan program kerja di lingkungan seksi penempatan tenaga kerja berdasarkan renstra dinas, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), usulan program dan permasalahan serta skala prioritas di lingkungan seksi penempatan tenaga kerja untuk kejelasan kebijakan;
  2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis penempatan tenaga kerja;
  3. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitas penyelenggaraan penempatan tenaga kerja;
  4. Melaksanakan pengelolaan data penempatan tenaga kerja;
  5. Melaksanakan fasilitas pelaksana usaha-usaha penempatan tenaga kerja;
  6. Melaksanakan bahan koordinasi penempatan tenaga kerja;
  7. Menyelenggarakan kordinasi dalam pelaksanaan di Kabupaten/ Kota;
  8. Mengkoordinir bawahan agar terjalin kerjasama pelaksanaan tugas;
  9. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugasnya;
  10. Mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  11. Membina bawahan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam melaksanakan tugas;
  12. Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan pembinaan karier yang bersangkutan diantaranya memberikan penilaian Prestasi Kerja Pegawai/ Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  13. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pengembangan dan pembinaan administrasi seksi pelatihan dan produktifitas tenaga kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan dan perkembangan isu strategis untuk bahan pengambilan kebijakan;
  14. Menyusun telaah teknis pengembangan dan pembinaan administrasi seksi pelatihan dan produktifitas tenaga kerja dengan menganalisis pokok permasalahan untuk menghasilkan solusi yang terbaik;
  15. Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan dan pembinaan administrasi seksi pelatihan dan produktifitas tenaga kerja;
  16. Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan seksi pelatihan dan produktifitas tenaga kerja dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  17. Membuat laporan pelaksanaan tugas di lingkungan seksi pelatihan dan produktifitas tenaga kerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang; dan
  18. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab untuk kelancaran

Share :