Seksi pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang hubungan industrial dan persyaratan kerja, meliputi :
- penerbitan rekomendasi pencabutan izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh yang skala berlakunya lebih dari satu kab/ kota dalam 1 (satu) provinsi;
- pembinaan dan pengawasan pelaksanaan norma ketenagakerjaan skala provinsi;
- pemeriksaan/ pengujian terhadap perusahaan dan objek pengawasan ketenagakerjaan skala provinsi;
- penerbitan/ rekomendasi (izin) terhadap objek pengawasan ketenagakerjaan skala provinsi;
- penanganan kasus/ melakukan penyidikan terhadap pengusaha yang melanggar norma ketenagakerjaan skala provinsi; pelaksanaan penerapan SMK3 skala provinsi;
- pelaksanaan koordinasi dan audit SMK3 skala provinsi;
- pengkajian dan perekayasaan bidang norma ketenagakerjaan, hygiene perusahaan, ergonomic, kesehatan dan keselamatan kerja yang bersifat strategis skala provinsi;
- pemberdayaan fungsi dan kegiatan personil dan kelembagaan pengawasan ketenagakerjaan skala provinsi;
- fasilitasi penyelenggaraan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan skala provinsi;
- penyelenggaraan ketatalaksanaan pengawasan ketenagakerjaan skala provinsi;
- pengusulan calon peserta diklat pengawasan ketenagakerjaan kepada pemerintah;
- pengusulan penerbitan kartu legitimasi bagi pengawas ketenagakerjaan skala provinsi kepada pemerintah;
- pengusulan kartu PPNS bidang ketenagakerjaan skala provinsi kepada pemerintah;
- bimbingan aplikasi pengupahan lintas kab/ kota dalam satu provinsi;
- penyusunan dan penetapan upah minimum provinsi, kab/kota dan melaporkan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan;
- koordinasi pembinaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan skala provinsi;
- koordinasi pembinaan penyelenggaraan fasilitas dan kesejahteraan tenaga kerja skala provinsi.
Dalam penyelenggaraan tugas pokoknya, seksi pengawasan ketenagakerjaan mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, perencanaan dan program seksi pengawasan ketenagakerjaan;
- Pelaksanaan pelayanan administrasi, teknis pengembangan dan fasilitasi pengawasan ketenagakerjaan;
Rincian tugas seksi pengawasan ketenagakerjaan :
- Menyusun dan mengkaji rencana dan program kerja di lingkungan seksi pengawasan ketenagakerjaan berdasarkan renstra dinas, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), usulan program dan permasalahan serta skala prioritas di lingkungan seksi pengawasan ketenagakerjaan untuk kejelasan kebijakan;
- Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengawasan ketenagakerjaan;
- Melaksanakan penyusunan bahan fasilitas penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan;
- Melaksanakan pengelolaan data pengawasan ketenagakerjaan;
- Melaksanakan fasilitas pelaksana usaha-usaha pengawasan ketenagakerjaan;
- Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengawasan ketenagakerjaan;
- Menyusun jadwal kegiatan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengawasan norma kerja, norma K3, jaminan sosial, perempuan dan anak, pemeriksaan di perusahaan atau di tempat kerja;
- Melaksanakan pembinaan norma kerja, jaminan sosial, norma K3, perempuan dan anak;
- Melaksanakan penindakan represif non justisia norma kerja, jaminan sosial, norma K3, perempuan dan anak;
- Melaksanakan pengumpulan dan penganalisaan data lingkup pengawasan norma kerja, jaminan sosial, norma K3, perempuan dan anak;
- Melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup pengawasan norma kerja, jaminan sosial, norma K3, perempuan dan anak;
- Melaksanakan pengawasan norma kerja, jaminan social, norma K3, perempuan dan anak yang meliputi penyuluhan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan norma ketenagakerjaan, jaminan sosial, perempuan dan anak, menerima pengaduan, melakukan pengecekan ke lapangan dan menugaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan melaksanakan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam rangka penyeleidikan, pemeriksaan, penindakan dan penyelesaian sebagai tindak lanjut atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan gubernur di bidang ketenagakerjaan;
- Melaksanakan supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup pengawasan norma kerja, jaminan sosial, norma K3, perempuan dan anak;
- Menyelenggarakan kordinasi dalam pelaksanaan di Kabupaten/ Kota;
- Mengkoordinir bawahan agar terjalin kerjasama pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugasnya;
- Mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
- Membina bawahan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam melaksanakan tugas;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan pembinaan karier yang bersangkutan diantaranya memberikan penilaian Prestasi Kerja Pegawai/ Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
- Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pengembangan dan pembinaan administrasi seksi pengawasan ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan perkembangan isu strategis untuk bahan pengambilan kebijakan;
- Menyusun telaah teknis pengembangan dan pembinaan administrasi seksi pengawasan ketenagakerjaan dengan menganalisis pokok permasalahan untuk menghasilkan solusi yang terbaik;
- Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan dan pembinaan administrasi seksi pengawasan ketenagakerjaan;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan seksi pengawasan ketenagakerjaan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas di lingkungan seksi pengawasan ketenagakerjaan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab untuk kelancaran tugas.