Seksi informasi pasar kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan pada seksi Informasi Pasar Kerja, meliputi:
- penyusunan system dan penyebarluasan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan kepada pencari kerja dan penggunaan tenaga kerja skala provinsi;
- pemberian pelayanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan kepada pencari kerja dan penggunaan tenaga kerja skala provinsi;
- pemberian rekomendasi pada swasta dalam penyelenggaraan pameran bursa kerja/ job fair skala provinsi;
- serta pembinaan dan penerapan teknologi tepat guna skala provinsi.
Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya, seksi informasi pasar kerja mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis perencanaan dan program informasi pasar kerja;
- Pelaksanaan pelayanan administrasi, teknis pengembangan dan fasilitasi informasi pasar kerja.
Rincian Tugas Seksi Informasi Pasar Kerja :
- Menyusun dan mengkaji rencana dan program kerja di lingkungan seksi informasi pasar kerja berdasarkan renstra dinas, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), usulan program dan permasalahan serta skala prioritas di lingkungan seksi informasi pasar kerja untuk kejelasan kebijakan;
- Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis informasi pasar kerja;
- Melaksanakan penyusunan bahan fasilitas penyelenggaraan informasi pasar kerja;
- Melaksanakan pengelolaan data informasi pasar kerja;
- Melaksanakan fasilitas pelaksanan usaha-usaha informasi pasar kerja;
- Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi informasi pasar kerja;
- Menyelenggarakan kordinasi dalam pelaksanaan di Kabupaten/ Kota;
- Mengkoordinir bawahan agar terjalin kerjasama pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugasnya;
- Mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
- Membina bawahan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam melaksanakan tugas;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan pembinaan karier yang bersangkutan diantaranya memberikan penilaian Prestasi Kerja Pegawai/ Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
- Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pengembangan dan pembinaan administrasi seksi informasi pasar kerja berdasarkan peraturan perundangundangan dan perkembangan isu strategis untuk bahan pengambilan kebijakan;
- Menyusun telaah teknis pengembangan dan pembinaan administrasi seksi informasi pasar kerja dengan menganalisis pokok permasalahan untuk menghasilkan solusi yang terbaik;
- Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan dan pembinaan administrasi seksi informasi pasar kerja;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan seksi informasi pasar kerja dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas di lingkungan seksi informasi pasar kerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab untuk kelancaran tugas;