Seksi pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana kawasan transmigrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana kawasan transmigrasi, meliputi : sinkronisasi pengusulan rencana pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi skala provinsi dan koordinasi pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur WPT dan LPT skala provinsi.

Dalam penyelenggaraan tugas pokoknya, seksi pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana kawasan transmigrasi mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, perencanaan dan program seksi pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana kawasan transmigrasi;
  2. Pelaksanaan pelayanan    administrasi,    teknis    pengembangan    dan   fasilitasi pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana kawasan transmigrasi;

Rincian tugas seksi pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana kawasan transmigrasi :

  1. Menyusun dan mengkaji rencana dan program kerja di lingkungan seksi pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana kawasan transmigrasi berdasarkan renstra dinas, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), usulan program dan permasalahan serta skala prioritas di lingkungan seksi pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana kawasan transmigrasi untuk kejelasan kebijakan;
  2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana kawasan transmigrasi;
  3. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitas penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana kawasan transmigrasi;
  4. Melaksanakan pengelolaan data pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana kawasan transmigrasi;
  5. Melaksanakan fasilitas pelaksana usaha-usaha pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana kawasan transmigrasi;
  6. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana kawasan transmigrasi;
  7. Menyelenggarakan kordinasi dalam pelaksanaan di Kabupaten/ Kota;
  8. Mengkoordinir bawahan agar terjalin kerjasama pelaksanaan tugas;
  9. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugasnya;
  10. Mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  11. Membina bawahan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam melaksanakan tugas;
  12. Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan pembinaan karier yang bersangkutan diantaranya memberikan penilaian Prestasi Kerja Pegawai/ Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  13. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pengembangan dan pembinaan administrasi seksi pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana kawasan transmigrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan perkembangan isu strategis untuk bahan pengambilan kebijakan;
  14. Menyusun telaah teknis pengembangan dan pembinaan administrasi seksi pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana kawasan transmigrasi dengan menganalisis pokok permasalahan untuk menghasilkan solusi yang terbaik;
  15. Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan dan pembinaan administrasi seksi pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana kawasan transmigrasi;
  16. Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan seksi pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana kawasan transmigrasi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  17. Membuat laporan pelaksanaan tugas di lingkungan seksi pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana kawasan transmigrasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang; dan
  18. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab untuk kelancaran tugas