Sub bagian keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang keuangan meliputi : pengelolaan keuangan, verifikasi, pembukuan dan akuntansi di lingkungan dinas.

Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya, sub bagian keuangan mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan penyusunan bahan rencana anggaran belanja langsung dan tidak langsung dinas;
  2. Pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan teknis administrasi keuangan dinas;
  3. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan keuangan pada UPTD;

Rincian Tugas Sub Bagian Keuangan :

  1. Menyusun dan mengkaji rencana dan program kerja di lingkungan sub bagian keuangan berdasarkan renstra dinas, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), usulan program dan permasalahan serta skala prioritas di lingkungan sub bagian keuangan untuk kejelasan kebijakan;
  2. Melaksanakan penyusunan perencanaan dan program sub bagian keuangan;
  3. Melaksanakan penyusunan bahan dan penyiapan anggaran dinas;
  4. Melaksanakan pengadministrasian dan pembukuan keuangan dinas;
  5. Melaksanakan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah serta pembayaran lainnya;
  6. Melaksanakan perbendaharaan keuangan;
  7. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan administrasi keuangan;
  8. Melaksanakan penatausahaan belanja langsung dan belanja tidak langsung Dinas dan UPTD;
  9. Melaksanakan verifikasi keuangan;
  10. Melaksanakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan;
  11. Melaksanakan koordinasi    penyusunan    bahan    evaluasi    dan   pelaporan administrasi keuangan;
  12. Melaksanakan administrasi perjalanan dinas pegawai;
  13. Mengkoordinir bawahan agar terjalin kerjasama pelaksanaan tugas;
  14. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugasnya;
  15. Mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  16. Membina bawahan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam melaksanakan tugas;
  17. Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan pembinaan karier yang bersangkutan diantaranya memberikan penilaian Prestasi Kerja Pegawai/ Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  18. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pengembangan dan pembinaan administrasi sub bagian keuangan berdasarkan peraturan perundangundangan dan perkembangan isu strategis untuk bahan pengambilan kebijakan;
  19. Menyusun telaah teknis pengembangan dan pembinaan administrasi sub bagian keuangan dengan menganalisis pokok permasalahan untuk menghasilkan solusi yang terbaik;
  20. Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan dan pembinaan administrasi sub bagian keuangan;
  21. Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan sub bagian keuangan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  22. Membuat laporan pelaksanaan tugas di lingkungan sub bagian keuangan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang; dan
  23. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab untuk kelancaran tugas