Seksi penataan persebaran penduduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang penataan persebaran penduduk, meliputi :

  • Pengusulan rencana pengarahan, perpindahan, dan penempatan transmigrasi sekala provinsi berdasarkan hasil pembahasan dengan pemerintah kab./ kota;
  • koordinasi pelaksanaan penyiapan calon transmigrasi skala provinsi;
  • koordinasi pelaksanaan pelayanan perpindahan dan penempatan transmigrasi skala provinsi;
  • fasilitasi, bimbingan teknis, penyusunan dan penyerasian rencana pengarahan dan fasilitasi perpindahan transmigrasi skala provinsi;
  • mediasi kerjasama perpindahan transmigrasi dan penataan persebaran transmigrasi yang serasi dans eimbang dengan daya dukung alam dan daya tamping skala provinsi;
  • faislitasi, bimbingan teknis dan pelayanan perpindahan transmigrasi skala provinsi;
  • sertapengendalian dan supervise pelaksanaan pengarahan dan fasilitasi perpindahan transmigrasi skala provinsi.

Dalam penyelenggaraan tugas pokoknya, seksi penataan persebaran penduduk mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, perencanaan dan program seksi penataan persebaran penduduk;
  2. Pelaksanaan pelayanan administrasi, teknis pengembangan dan fasilitasi penataan persebaran penduduk;

Rincian tugas seksi penataan persebaran penduduk :

  1. Menyusun dan mengkaji rencana dan program kerja di lingkungan seksi penataan persebaran penduduk berdasarkan renstra dinas, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), usulan program dan permasalahan serta skala prioritas di lingkungan seksi penataan persebaran penduduk untuk kejelasan kebijakan;
  2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis penataan persebaran penduduk;
  3. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitas penyelenggaraan penataan persebaran penduduk;
  4. Melaksanakan pengelolaan data penataan persebaran penduduk;
  5. Melaksanakan fasilitas pelaksana usaha-usaha penataan persebaran penduduk;
  6. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi penataan persebaran penduduk;
  7. Menyelenggarakan kordinasi dalam pelaksanaan di Kabupaten/ Kota;
  8. Mengkoordinir bawahan agar terjalin kerjasama pelaksanaan tugas;
  9. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan
  10. Mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  11. Membina bawahan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam melaksanakan tugas;
  12. Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan pembinaan karier yang bersangkutan diantaranya memberikan penilaian Prestasi Kerja Pegawai/ Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  13. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pengembangan dan pembinaan administrasi seksi penataan persebaran penduduk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan perkembangan isu strategis untuk bahan pengambilan kebijakan;
  14. Menyusun telaah teknis pengembangan dan pembinaan administrasi seksi penataan persebaran penduduk dengan menganalisis pokok permasalahan untuk menghasilkan solusi yang terbaik;
  15. Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan dan pembinaan administrasi seksi penataan persebaran penduduk;
  16. Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan seksi penataan persebaran penduduk dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  17. Membuat laporan pelaksanaan tugas di lingkungan seksi penataan persebaran penduduk sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang; dan
  18. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab untuk kelancaran tugas