Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan pada sub bagian umum dan kepegawaian meliputi : pengelolaan administrasi kepegawaian, hokum, humas, organisasi dan tatalaksana, ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan dilingkungan dinas.

Dalam penyelenggaraan tugas pokoknya, sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan penyusunan bahan penyelenggaraan mutase, pengembangan karir, kesejahteraan dan disiplin pegawai dan pengelolaan administrasi kepegawaian lainnya;
  2. Pelaksanaan penyusunan bahan penyelenggaraan pembinaan, pengembangan, ketatalaksanaan dan rumah tangga;
  3. Pelaksanaan administrasi, dokumentasi peraturan perundang-undangan, kearsipan dan perpustakaan;
  4. Pelaksanaan tugas kehumasan dinas;
  5. Pelaksanaan perlengkapan

Rincian Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :

  1. Menyusun dan mengkaji rencana dan program kerja di lingkungan sub bagian umum dan kepegawaian berdasarkan renstra dinas, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), usulan program dan permasalahan serta skala prioritas di lingkungan sub bagian umum dan kepegawaian untuk kejelasan kebijakan;
  2. Melaksanakan penyusunan pengelolaan data kepegawaian;
  3. Melaksanakan pengusulan gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai dan jabatan dilingkungan dinas;
  4. Melaksanakan penyiapan dan pengusulan pension pegawai, peninjauan masa kerja dan pemberian penghargaan serta tugas/ ijin belajar, pendidikan/ pelatihan kepemimpinan teknis dan fungsional;
  5. Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan disiplin pegawai;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan dan pengembangan karir dan mutasi serta pemberhentian pegawai;
  7. Melaksanakan penyiapan       bahan      pembinaan       kelembagaan       dan ketatalaksanaan kepada unit kerja di lingkungan dinas;
  8. Melaksanakan penyusunan    bahan    rancangan    dan    pendokumentasian peraturan perundang-undangan;
  9. Melaksanakan penyusunan    bahan    rancangan    dan    pendokumentasian peraturan perundang-undangan;
  10. Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat/ naskah dinas dan arsip serta pengelolaan perpustakaan;
  11. Melaksanakan penggandaan naskah dinas;
  12. Melaksanakan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat-rapat;
  13. Melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat dan pendokumentasian;
  14. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana, pengurusan rumah tangga, pemeliharaan/ perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan asset lain serta ketertiban, keindahan dan keamanan kantor;
  15. Melaksanakan pengelolaan kepegawaian pada UPTD;
  16. Melaksanakan pembinaan jabatan fungsional badan dan UPTD;
  17. Mengkoordinir bawahan agar terjalin kerjasama pelaksanaan tugas;
  18. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugasnya;
  19. Mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  20. Membina bawahan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam melaksanakan tugas;
  21. Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan pembinaan karier yang bersangkutan diantaranya memberikan penilaian Prestasi Kerja Pegawai/ Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  22. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pengembangan dan pembinaan administrasi sub bagian umum dan kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan dan perkembangan isu strategis untuk bahan pengambilan kebijakan;
  23. Menyusun telaah teknis pengembangan dan pembinaan administrasi sub bagian umum dan kepegawaian dengan menganalisis pokok permasalahan untuk menghasilkan solusi yang terbaik;
  24. Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan dan pembinaan administrasi sub bagian umum dan kepegawaian;
  25. Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan sub bagian umum dan kepegawaian dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  26. Membuat laporan pelaksanaan tugas di lingkungan sub bagian umum dan kepegawaian sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang; dan
  27. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab untuk kelancaran