Bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan pada seksi informasi pasar kerja, seksi pelatihan dan produktifitas tenaga kerja dan seksi penempatan tenaga kerja.

Untuk menyelenggarakan tugasnya, bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan pada bidang informasi pasar kerja;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan pada bidang pelatihan dan produktifitas tenaga kerja;
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan pada bidang penempatan tenaga kerja;
  4. Pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas Bidang Penempatan, Pelatiahan dan Produktifitas Tenaga Kerja :

  1. Menyusun dan mengkaji rencana dan program kerja di lingkungan bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja berdasarkan renstra dinas, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), usulan program dan permasalahan serta skala prioritas di lingkungan bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja untuk kejelasan kebijakan;
  2. Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja;
  3. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja;
  4. Menyelenggarakan fasilitasi bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja;
  5. Menyelenggarakan koordinasi bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja;
  6. Menyelenggarakan fasilitasi dan pengembangan bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja;
  7. Menyelenggarakan kordinasi dalam pelaksanaan di Kabupaten/ Kota;
  8. Mengkoordinir bawahan agar terjalin kerjasama pelaksanaan tugas;
  9. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugasnya;
  10. Mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  11. Membina bawahan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam melaksanakan tugas;
  12. Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan pembinaan karier yang bersangkutan diantaranya memberikan penilaian Prestasi Kerja Pegawai/ Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  13. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pengembangan dan pembinaan administrasi bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan dan perkembangan isu strategis untuk bahan pengambilan kebijakan;
  14. Menyusun telaah teknis pengembangan dan pembinaan administrasi bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja dengan menganalisis pokok permasalahan untuk menghasilkan solusi yang terbaik;
  15. Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan dan pembinaan administrasi bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja;
  16. Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  17. Membuat laporan pelaksanaan tugas di lingkungan bidang penempatan, pelatihan dan produktifitas tenaga kerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang; dan
  18. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab untuk kelancaran tugas.