Seksi hubungan industrial dan persyaratan kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang hubungan industrial dan persyaratan kerja, meliputi :
- pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan skala provinsi;
- pembinaan SDM dan lembaga penyelesaian diluar pengadilan sekala provinsi; penyusunan dan formasi, pendaftaran dan seleksi calon hakim ad-hoc pengadilan hubungan industrial yang wilayahnya meliputi provinsi;
- pembinaan dan pelaksanaan system dan kelembagaan serta pelaku hubungan industrial skala provinsi;
- koordinasi dan pelaksanaan verifikasi keanggotaan SP/SB skala provinsi;
- koordinasi hasil pencatatan organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/ buruh skala provinsi dan melaporkannya kepada pemerintah, serta penetapan organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/ buruh skala provinsi untuk duduk dalam lembaga ketenagakerjaan provinsi berdasarkan hasil verifikasi.
Dalam penyelenggaraan tugas pokoknya, seksi hubungan industrial dan persyaratan kerja mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, perencanaan dan program seksi hubungan industrial dan persyaratan kerja;
- Pelaksanaan pelayanan administrasi, teknis pengembangan dan fasilitasi hubungan industrial dan persyaratan kerja;
Rincian tugas Seksi Hubungan Industrial dan Persyaratan kerja :
- Menyusun dan mengkaji rencana dan program kerja di lingkungan seksi hubungan industrial dan persyaratan kerja berdasarkan renstra dinas, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), usulan program dan permasalahan serta skala prioritas di lingkungan seksi hubungan industrial dan persyaratan kerja untuk kejelasan kebijakan;
- Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis hubungan industrial dan persyaratan kerja;
- Melaksanakan penyusunan bahan fasilitas penyelenggaraan hubungan industrial dan persyaratan kerja;
- Melaksanakan pengelolaan data hubungan industrial dan persyaratan kerja;
- Melaksanakan fasilitas pelaksana usaha-usaha hubungan industrial dan persyaratan kerja;
- Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi hubungan industrial dan persyaratan kerja;
- Memfasilitasi pemberian ijin operasional;
- Menyelenggarakan kordinasi dalam pelaksanaan di Kabupaten/ Kota;
- Mengkoordinir bawahan agar terjalin kerjasama pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugasnya;
- Mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
- Membina bawahan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam melaksanakan tugas;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan pembinaan karier yang bersangkutan diantaranya memberikan penilaian Prestasi Kerja Pegawai/ Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
- Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pengembangan dan pembinaan administrasi seksi hubungan industrial dan persyaratan kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan dan perkembangan isu strategis untuk bahan pengambilan kebijakan;
- Menyusun telaah teknis pengembangan dan pembinaan administrasi seksi hubungan industrial dan persyaratan kerja dengan menganalisis pokok permasalahan untuk menghasilkan solusi yang terbaik;
- Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan dan pembinaan administrasi seksi hubungan industrial dan persyaratan kerja;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan seksi hubungan industrial dan persyaratan kerja dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas di lingkungan seksi hubungan industrial dan persyaratan kerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab untuk kelancaran tugas.