Seksi pengembangan Sosial budaya transmigrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengembangan sosial budaya transmigrasi, meliputi : koordinasi pelaksanaan pengembangan usaha masyarakat di WPT atau LPT skala provinsi, koordinasi pelaksanaan penyerasian pengembangan masyarakat dan kawasan WPT atau LPT dengan wilayah sekitar provinsi serta pengendalian dan supervisi pelaksanaan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi skala provinsi .

Dalam penyelenggaraan tugas pokoknya, seksi pengembangan sosial budaya transmigrasi mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, perencanaan dan program seksi pengembangan sosial budaya transmigrasi;
  2. Pelaksanaan pelayanan administrasi, teknis pengembangan dan fasilitasi pengembangan sosial budaya transmigrasi;

Rincian tugas seksi pengembangan social budaya transmigrasi :

  1. Menyusun dan mengkaji rencana dan program kerja di lingkungan seksi pengembangan sosial budaya transmigrasi berdasarkan renstra dinas, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), usulan program dan permasalahan serta skala prioritas di lingkungan seksi pengembangan sosial budaya transmigrasi untuk kejelasan kebijakan;
  2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan sosial budaya transmigrasi;
  3. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitas penyelenggaraan pengembangan sosial budaya transmigrasi;
  4. Melaksanakan pengelolaan data pengembangan sosial budaya transmigrasi;
  5. Melaksanakan fasilitas pelaksana usaha-usaha pengembangan social budaya transmigrasi;
  6. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengembangan sosial budaya transmigrasi;
  7. Menyelenggarakan kordinasi dalam pelaksanaan di Kabupaten/ Kota;
  8. Mengkoordinir bawahan agar terjalin kerjasama pelaksanaan tugas;
  9. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugasnya;
  10. Mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  11. Membina bawahan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam melaksanakan tugas;
  12. Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan pembinaan karier yang bersangkutan diantaranya memberikan penilaian Prestasi Kerja Pegawai/ Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  13. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pengembangan dan pembinaan administrasi seksi pengembangan sosial budaya transmigrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan perkembangan isu strategis untuk bahan pengambilan kebijakan;
  14. Menyusun telaah teknis pengembangan dan pembinaan administrasi seksi pengembangan sosial budaya transmigrasi dengan menganalisis pokok permasalahan untuk menghasilkan solusi yang terbaik;
  15. Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan dan pembinaan administrasi seksi pengembangan sosial budaya transmigrasi;
  16. Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan seksi pengembangan sosial budaya transmigrasi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  17. Membuat laporan pelaksanaan tugas di lingkungan seksi pengembangan sosial budaya transmigrasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang; dan
  18. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab untuk kelancaran