TUGAS POKOK : Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Mempunyai tugas pokok yaitu

                        melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan Daerah di Bidang Ketransmigrasian Dan

                        Ketenagakerjaan.

FUNGSINYA YAITU :

  1. Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Ketransmigrasian Dan Ketenagakerjaan.
  2. Penyelenggaran Urusan Pemerintah Dan Pelayanan Umum Bidang Ketransmigrasian Dan Ketenagakerjaan.
  3. Pembinaan Dan Fasilitas Bidang Ketransmigrasian Dan Ketenagakerjaan Lingkup Provinsi Dan Kabupaten/Kota.
  4. Pelaksanaan Kesekretariatan Dinas.
  5. Pelaksanaan Tigas Di Bidang Ketransmigrasi Dan Ketenagakerjaan.
  6. Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan Di Bidang Ketransmigrasi Dan Ketenagakerjaan.
  7. Pelaksanaan Penetapan Rencana Dan Program Berdasarkan Rensra Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Usulan Program Permasalahan.
  8. Pelaksanaan Pendistribusian tugas kepada unsur staf di lingkungan Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat dengan mendisposisi dan memberikan perintah tugas berdasarkan togas pokok dan fungsi.
  9. Pelaksanaan Koordinasi tugas dan fungsi kepada bawahan sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
  10. Pelaksanaan pembinaan dan evaluasi kinerja bawahan di lingkungan Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang di berikan.
  11. Pelaksanaan Pengendalia, pengawasan dan pembinaan di bidang administrasi kepegawaian, kearsipan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, pengelolaan anggaran.
  12. Penyelenggaraan keamanan, kebersihan dan kenyamanan bekerja di lingkungan kantor.
  13. Penyelenggaraan standart pelayanan minimal (SPM) bidang ketransmigrasian dan ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan daerah.
  14. Penyususnan dan pelaksanaan standar pelayanan publik (SPP) dan standar operasional prosedur (SOP).
  15. Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP).
  16. Pelaksanaan pengukuran indeks kepuasan masyarakat (IKM) dan/ atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodic yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan.
  17. Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang ketransmigrasian dan ketenagakerjaan.
  18. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan ketransmigrasian dan ketenagakerjaan secara berkala melalui subdomainwebsite pemerintah daerah.
  19. Pelaksanaan koordinasi,monitoring,evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas bidang ketransmigrasian dan ketenagakerjaan.
  20. Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat dengan cara mengindentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang.
  21. Pembuatan Laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang.
  22. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur/Pimpinan baik lisan amupun tulisan sesuai dengan bidang tugasnya.