TUGAS POKOK : Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Mempunyai tugas pokok yaitu
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan Daerah di Bidang Ketransmigrasian Dan
Ketenagakerjaan.
FUNGSINYA YAITU :
- Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Ketransmigrasian Dan Ketenagakerjaan.
- Penyelenggaran Urusan Pemerintah Dan Pelayanan Umum Bidang Ketransmigrasian Dan Ketenagakerjaan.
- Pembinaan Dan Fasilitas Bidang Ketransmigrasian Dan Ketenagakerjaan Lingkup Provinsi Dan Kabupaten/Kota.
- Pelaksanaan Kesekretariatan Dinas.
- Pelaksanaan Tigas Di Bidang Ketransmigrasi Dan Ketenagakerjaan.
- Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan Di Bidang Ketransmigrasi Dan Ketenagakerjaan.
- Pelaksanaan Penetapan Rencana Dan Program Berdasarkan Rensra Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Usulan Program Permasalahan.
- Pelaksanaan Pendistribusian tugas kepada unsur staf di lingkungan Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat dengan mendisposisi dan memberikan perintah tugas berdasarkan togas pokok dan fungsi.
- Pelaksanaan Koordinasi tugas dan fungsi kepada bawahan sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
- Pelaksanaan pembinaan dan evaluasi kinerja bawahan di lingkungan Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang di berikan.
- Pelaksanaan Pengendalia, pengawasan dan pembinaan di bidang administrasi kepegawaian, kearsipan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, pengelolaan anggaran.
- Penyelenggaraan keamanan, kebersihan dan kenyamanan bekerja di lingkungan kantor.
- Penyelenggaraan standart pelayanan minimal (SPM) bidang ketransmigrasian dan ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan daerah.
- Penyususnan dan pelaksanaan standar pelayanan publik (SPP) dan standar operasional prosedur (SOP).
- Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP).
- Pelaksanaan pengukuran indeks kepuasan masyarakat (IKM) dan/ atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodic yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan.
- Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang ketransmigrasian dan ketenagakerjaan.
- Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan ketransmigrasian dan ketenagakerjaan secara berkala melalui subdomainwebsite pemerintah daerah.
- Pelaksanaan koordinasi,monitoring,evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas bidang ketransmigrasian dan ketenagakerjaan.
- Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat dengan cara mengindentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang.
- Pembuatan Laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur/Pimpinan baik lisan amupun tulisan sesuai dengan bidang tugasnya.