Seksi penyediaan tanah dan pembangunan permukiman transmigrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang penyediaan tanah dan pembangunan permukiman transmigrasi, meliputi : koordinasi penyediaan tanah untuk pembangunan WPT atau LPT atau PTB skala provinsi, koordinasi pelaksanaan pembangunan WPT atau LPT atau PTB skala provinsi, dan pengendalian dan supervise penyiapan permukiman transmigrasi skala provinsi.
Dalam penyelenggaraan tugas pokoknya, seksi penyediaan tanah dan pembangunan permukiman transmigrasi mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, perencanaan dan program seksi penyediaan tanah dan pembangunan permukiman transmigrasi;
- Pelaksanaan pelayanan administrasi, teknis pengembangan dan fasilitasi penyediaan tanah dan pembangunan permukiman transmigrasi;
Rincian tugas seksi penyediaan tanah dan pembangunan permukiman transmigrasi :
- Menyusun dan mengkaji rencana dan program kerja di lingkungan seksi penyediaan tanah dan pembangunan permukiman transmigrasi berdasarkan renstra dinas, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), usulan program dan permasalahan serta skala prioritas di lingkungan seksi penyediaan tanah dan pembangunan permukiman transmigrasi untuk kejelasan kebijakan;
- Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis penyediaan tanah dan pembangunan permukiman transmigrasi;
- Melaksanakan penyusunan bahan fasilitas penyelenggaraan penyediaan tanah dan pembangunan permukiman transmigrasi;
- Melaksanakan pengelolaan data penyediaan tanah dan pembangunan permukiman transmigrasi;
- Melaksanakan fasilitas pelaksana usaha-usaha penyediaan tanah dan pembangunan permukiman transmigrasi;
- Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi penyediaan tanah dan pembangunan permukiman transmigrasi;
- Menyelenggarakan kordinasi dalam pelaksanaan di Kabupaten/ Kota;
- Mengkoordinir bawahan agar terjalin kerjasama pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugasnya;
- Mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
- Membina bawahan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam melaksanakan tugas;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan pembinaan karier yang bersangkutan diantaranya memberikan penilaian Prestasi Kerja Pegawai/ Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
- Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pengembangan dan pembinaan administrasi seksi penyediaan tanah dan pembangunan permukiman transmigrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan perkembangan isu strategis untuk bahan pengambilan kebijakan;
- Menyusun telaah teknis pengembangan dan pembinaan administrasi seksi penyediaan tanah dan pembangunan permukiman transmigrasi dengan menganalisis pokok permasalahan untuk menghasilkan solusi yang terbaik;
- Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan dan pembinaan administrasi seksi penyediaan tanah dan pembangunan permukiman transmigrasi;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan seksi penyediaan tanah dan pembangunan permukiman transmigrasi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas di lingkungan seksi penyediaan tanah dan pembangunan permukiman transmigrasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab untuk kelancaran