Seksi pelatihan dan produktifitas tenaga kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan pada seksi pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, meliputi:
- Pembinaan dan penyelenggaraan pelatihan kerja skala provinsi;
- Pelatihan dan desimelasi program untuk kab/ kota dalam wilayah provinsi;
- pengawasan pelaksanaan sertifikasi dan kompetensi dan akreditasi lembaga pelatihan kerja skala provinsi;
- pengawasan pelaksanaan perizinan/ pendaftaran lembaga latihan kerja serta penerbitan rekomendasi perizinan magang keluar negeri.
Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya, seksi pelatihan dan produktifitas tenaga kerja mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis perencanaan dan program pelatihan dan produktifitas tenaga kerja;
- Pelaksanaan pelayanan administrasi, teknis pengembangan dan fasilitasi pelatihan dan produktifitas tenaga kerja;
Rincian tugas seksi pelatihan dan produktifitas tenaga kerja :
- Menyusun dan mengkaji rencana dan program kerja di lingkungan seksi pelatihan dan produktifitas tenaga kerja berdasarkan renstra dinas, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), usulan program dan permasalahan serta skala prioritas di lingkungan seksi pelatihan dan produktifitas tenaga kerja untuk kejelasan kebijakan;
- Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pelatihan dan produktifitas tenaga kerja;
- Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pelatihan dan produktifitas tenaga kerja;
- Melaksanakan pengelolaan data pelatihan dan produktifitas tenaga kerja;
- Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha – usaha pelatihan dan produktifitas tenaga kerja;
- Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelatihan dan produktifitas tenaga kerja;
- Menyelenggarakan kordinasi dalam pelaksanaan di Kabupaten/ Kota;
- Mengkoordinir bawahan agar terjalin kerjasama pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugasnya;
- Mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
- Membina bawahan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam melaksanakan tugas;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan pembinaan karier yang bersangkutan diantaranya memberikan penilaian Prestasi Kerja Pegawai/ Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
- Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pengembangan dan pembinaan administrasi seksi pelatihan dan produktifitas tenaga kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan dan perkembangan isu strategis untuk bahan pengambilan kebijakan;
- Menyusun telaah teknis pengembangan dan pembinaan administrasi seksi pelatihan dan produktifitas tenaga kerja dengan menganalisis pokok permasalahan untuk menghasilkan solusi yang terbaik;
- Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan dan pembinaan administrasi seksi pelatihan dan produktifitas tenaga kerja;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan seksi pelatihan dan produktifitas tenaga kerja dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas di lingkungan seksi pelatihan dan produktifitas tenaga kerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab untuk kelancaran