Bidang penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi (PKP2T) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan pada bidang potensi dan perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi, penyediaan tanah dan pembangunan permukiman transmigrasi dan penataan persebaran penduduk.
Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya, bidang penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi (PKP2T) mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan pada bidang potensi dan perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan pada bidang penyediaan tanah dan pembangunan permukiman transmigrasi;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan pada bidang penataan persebaran penduduk;
- Pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Rincian tugas Bidang Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi (PKP2T) :
- Menyusun dan mengkaji rencana dan program kerja di lingkungan bidang penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi (PKP2T) berdasarkan renstra dinas, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), usulan program dan permasalahan serta skala prioritas di lingkungan bidang penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi (PKP2T) untuk kejelasan kebijakan;
- Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang hubungan penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi (PKP2T);
- Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi bidang penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi (PKP2T);
- Menyelenggarakan fasilitasi bidang penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi (PKP2T);
- Menyelenggarakan koordinasi bidang penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi (PKP2T);
- Menyelenggarakan fasilitasi dan pengembangan bidang penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi (PKP2T);
- Menyelenggarakan kordinasi dalam pelaksanaan di Kabupaten/ Kota;
- Mengkoordinir bawahan agar terjalin kerjasama pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugasnya;
- Mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
- Membina bawahan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam melaksanakan tugas;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan pembinaan karier yang bersangkutan diantaranya memberikan penilaian Prestasi Kerja Pegawai/ Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
- Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pengembangan dan pembinaan administrasi bidang penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi (PKP2T) berdasarkan peraturan perundang-undangan dan perkembangan isu strategis untuk bahan pengambilan kebijakan;
- Menyusun telaah teknis pengembangan dan pembinaan administrasi bidang penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi (PKP2T) dengan menganalisis pokok permasalahan untuk menghasilkan solusi yang terbaik;
- Menginventarisasi dan menganalisa permasalahan di bidang penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi (PKP2T) serta merumuskan langkah- langkah dan saran pemecahannya;
- Melaksanakan kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan dan pembinaan administrasi bidang penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi (PKP2T);
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan bidang penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi (PKP2T) dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas di lingkungan bidang penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi (PKP2T) sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab untuk kelancaran tugas.