Sub bagian perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan pada sub bagian perencanaan yang meliputi ; koordinasi perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di lingkungan dinas. Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, sub bagian perencanaan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja sub bagian perencanaan berdasarkan renstra dinas, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), usulan program dan permasalahan serta skala prioritas di bidangnya untuk kejelasan kebijakan;
  2. Pelaksanaan penyusunan bahan penyelenggaraan koordinasi perencanaan dan program dinas yang meliputi bidang ketransmigrasian dan ketenagakerjaan;
  3. Pelaksanaan penyusunan bahan hasil koordinasi perencanaan dan program dinas yang meliputi bidang ketransmigrasian dan ketenagakerjaan;
  4. Pelaksanaan pengkoordinasian perencanaan dan program UPTD;
  5. Pelaksanaan pengkoordinasian riset dan penelitian bidang ketransmigrasian dan ketenagakerjaan;
  6. Pelaksanaan pengkoordinasian formulasi data bidang ketransmigrasian dan ketenagakerjaan;

Rincian Tugas sub Bagian Perencanaan :

  1. Menyusun dan mengkaji rencana dan program kerja di lingkungan sub bagian perencanaan berdasarkan renstra dinas, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), usulan program dan permasalahan serta skala prioritas di lingkungan sub bagian perencanaan untuk kejelasan kebijakan;
  2. Melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan dan program dinas yang meliputi bidang ketransmigrasian dan ketenagakerjaan;
  3. Melaksanakan penyusunan bahan perencanaan umum bidang ketransmigrasian dan ketenagakerjaan;
  4. Melaksanakan penyusunan bahan Rencana Strategis (Renstra), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pembangunan Daerah (LPPD) dan Laporan Dinas Lainnya;
  5. Melaksanakan koordinasi riset dan penelitian bidang ketransmigrasian dan ketenagakerjaan;
  6. Melaksanakan pengelolaan Data dan Sistem Informasi bidang ketransmigrasian dan ketenagakerjaan;
  7. Mengkoordinir bawahan agar terjalin kerjasama pelaksanaan tugas;
  8. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugasnya;
  9. Mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  10. Membina bawahan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam melaksanakan tugas;
  11. Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan pembinaan karier yang bersangkutan diantaranya memberikan penilaian Prestasi Kerja Pegawai/ Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  12. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pengembangan dan pembinaan administrasi sub bagian perencanaan berdasarkan peraturan perundangundangan dan perkembangan isu strategis untuk bahan pengambilan kebijakan;
  13. Menyusun telaah teknis pengembangan dan pembinaan administrasi sub bagian perencanaan dengan menganalisis pokok permasalahan untuk menghasilkan solusi yang terbaik;
  14. Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan dan pembinaan administrasi sub bagian perencanaan;
  15. Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan sub bagian perencanaan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  16. Membuat laporan pelaksanaan tugas di lingkungan sub bagian perencanaan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang; dan
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab untuk kelancaran tugas.